Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja menggunakan total anggaran Dana BOK POM mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana kerja Dana BOK POM yang memuat rincian menu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan alokasi anggaran masing-masing Dinas Kesehatan. (3) Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana kerja Dana BOK POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target Dana BOK POM per menu kegiatan, rincian menu kegiatan dan komponen, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran Dana BOK POM dan usulan disampaikan melalui aplikasi SMART POM. (4) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM; b. rekapitulasi usulan target dan anggaran per rincian menu yang disahkan oleh pimpinan unit kerja; c. data perencanaan sampling dan pengujian yang berbasis risiko meliputi jenis pangan yang disampling, parameter uji, dan laboratorium pengujian; d. kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah untuk seluruh rincian menu termuat pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik INDONESIA Tahun 2024; dan e. standar satuan harga Pemerintah Daerah. (5) Dalam penyusunan rencana kerja Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan. (6) Penyusunan rencana kerja Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan. (7) Rencana kerja yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan bersama antara BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. (8) Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu berita acara hasil kesepakatan sesuai dengan pagu alokasi yang diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan informasi resmi dari BPOM. (9) Dinas Kesehatan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran Dana BOK POM berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah. (10) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas rencana kegiatan dan anggaran Dana BOK POM.
Koreksi Anda