Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik BOK POM per rincian menu yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi kegiatan; c. permasalahan dalam pelaksanaan; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui aplikasi SMART POM. (5) Laporan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian DAK Nonfisik BOK POM yang sudah direncanakan. (6) Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda