Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja untuk rincian menu DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang memuat rincian menu dan alokasi anggaran masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten/kota. (3) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target DAK Nonfisik BOK POM per menu kegiatan, rincian menu kegiatan dan komponen, prioritas kegiatan daerah, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik BOK POM dan usulan disampaikan melalui aplikasi SMART POM. (4) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu DAK Nonfisik BOK POM; b. data fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c. data UMOT dan calon UMOT; d. data sarana IRTP; e. data SPP-IRT yang diterbitkan; f. data jenis pangan yang disampling, parameter uji, dan laboratorium pengujian; g. data sumber daya manusia pengawas farmasi, PKP, dan pengawas pangan kabupaten/kota atau district food inspector; dan h. standar satuan harga Pemerintah Daerah. (5) Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kepala Badan. (7) Dalam penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan. (8) Penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian kegiatan. (9) Rencana kerja yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan bersama antara BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota Penerima DAK dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. (10) Dinas Kesehatan kabupaten/kota menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik BOK POM berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Koreksi Anda