Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyampaikan data teknis yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota.
(2) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah petugas pengawas fasilitas pelayanan kefarmasian;
b. jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat;
c. jumlah UMOT dan calon UMOT;
d. jumlah IRTP;
e. jumlah SPP-IRT; dan
f. jumlah tenaga pengawas pangan.
(3) Selain data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPOM menggunakan data dukung yang terdiri atas:
a. hasil monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik BOK POM tahun 2021;
b. komitmen pelaksanaan pengawasan obat dan makanan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan
c. kapasitas fiskal, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam MENETAPKAN usulan daerah penerima dan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOK POM.
(4) Besaran alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sesuai dengan kebutuhan anggaran menu wajib dan menu pilihan yang dikelompokkan dalam sistem klaster.
(5) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penetapan alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
