Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik BOK POM terdiri atas menu:
a. penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT;
b. pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga;
c. pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; dan
d. peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Rincian kegiatan pada menu penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan menu pilihan, meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan; dan
b. pelaksanaan pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.
(3) Rincian kegiatan pada menu pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan menu wajib, berupa pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT.
(4) Rincian kegiatan pada menu pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan menu wajib, meliputi:
a. pengawasan sarana IRTP; dan
b. pengawasan produk pangan industri rumah tangga.
(5) Rincian kegiatan pada menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan menu pilihan, berupa bimbingan teknis kader keamanan pangan.
Koreksi Anda
