Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji Bioekivalensi wajib mengacu pada: a. pedoman CUKB di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pedoman Uji Bioekivalensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Selain wajib mengacu pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Uji Bioekivalensi yang dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) juga harus mengacu Protokol Uji Bioekivalensi versi terakhir yang disetujui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda