Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan perubahan dokumen Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b, pelaksanaan Uji Bioekivalensi harus tetap mengacu pada persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi versi terakhir yang disetujui oleh Kepala Badan atau Pendaftar mengajukan kembali permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
