Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pendaftar dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
