Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berupa: a. persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi; atau b. penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi. (2) Kepala Badan menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Pendaftar melalui laman resmi pelayanan Uji Bioekivalensi BPOM.
Koreksi Anda