Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang telah dinyatakan lengkap. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Pendaftar melakukan pembayaran. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pendaftar sesuai dengan nominal yang tercantum dalam surat perintah bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (4) Seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh Pendaftar untuk keperluan pelaksanaan permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda