Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Teks Saat Ini
BPOM menerbitkan keputusan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa:
a. persetujuan dalam bentuk rekomendasi telah memenuhi kriteria bioekivalensi; atau
b. penolakan bioekivalensi.
Koreksi Anda
