Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan tim ahli. (3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPOM sesuai waktu evaluasi dokumen registrasi Obat. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kesesuaian kriteria penerimaan bioekivalensi. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan pedoman uji bioekivalensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda