Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sentra Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. CUKB; b. Cara Berlaboratorium yang Baik; dan c. Standar Sentra Uji Bioekivalensi. (2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pengakuan yang diterbitkan oleh BPOM atau dokumen lain yang setara dari otoritas negara setempat. (3) CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar Sentra Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda