Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Teks Saat Ini
(1) Uji ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Obat Komparator.
(2) Obat Komparator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kriteria yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
