Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Obat Komparator. (2) Obat Komparator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kriteria yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda