Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Teks Saat Ini
(1) BTP Perisa yang diproduksi di dalam negeri atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BTP Campuran.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BTP Perisa yang memiliki kandungan air tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) tidak dipersyaratkan untuk cemaran mikroba.
8. Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
