Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BTP Perisa yang diproduksi atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, digunakan lebih lanjut untuk produksi pangan, dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir harus memenuhi spesifikasi dalam kodeks makanan INDONESIA. (2) Dalam hal spesifikasi BTP Perisa belum terdapat dalam kodeks makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar dan persyaratan lain. 7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda