Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c berasal dari hewan, tanaman, alga, dan/atau mikroba. (2) Hewan, tanaman, alga, dan/atau mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diizinkan sebagai sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa dengan Batas Maksimal CPPB. (3) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk ekstrak, minyak atsiri, oleoresin, distilat atau bentuk lain yang sesuai. (4) Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Ketentuan mengenai perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau sumber Preparat Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda