Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 694) diubah sebagai berikut:
2021
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (8) Pasal 3 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
