Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Registrasi Baru apabila berdasarkan evaluasi, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa: a. penolakan terhadap permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang diajukan oleh Pelaku Usaha; atau b. penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b yang diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Permohonan Registrasi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Pelaku Usaha dilengkapi dengan data dukung yang baru.
Koreksi Anda