Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Registrasi Baru apabila berdasarkan evaluasi, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa:
a. penolakan terhadap permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang diajukan oleh Pelaku Usaha; atau
b. penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(3) huruf b yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Permohonan Registrasi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Pelaku Usaha dilengkapi dengan data dukung yang baru.
Koreksi Anda
