Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c jika berdasarkan hasil evaluasi Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi. (2) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda