Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi ditolak oleh BPOM apabila Pelaku Usaha tidak mampu menyampaikan tambahan data sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Pelaku usaha dapat mengambil dokumen Registrasi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari.
Koreksi Anda
