Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b jika berdasarkan hasil evaluasi belum memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi Suplemen Kesehatan. (2) Keputusan berupa permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha secara tertulis menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pelaku Usaha harus menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan tambahan data. (4) Apabila diperlukan tambahan data kembali, Pelaku Usaha harus menyampaikan kembali tambahan data kepada BPOM paling lama 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan tambahan data kedua. (5) BPOM melakukan evaluasi terhadap tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan/atau Pasal 68.
Koreksi Anda