Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan evaluasi BPOM menerbitkan keputusan berupa persetujuan terhadap Permohonan Registrasi Variasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. wajib melaksanakan keputusan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan;
b. kemasan lama dapat beredar paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan diterbitkan; dan
c. Suplemen Kesehatan dengan kemasan lama yang diproduksi sebelum pelaksanaan persetujuan Registrasi Variasi dapat diedarkan sepanjang masih memenuhi persyaratan mutu, kecuali variasi perubahan komposisi.
Koreksi Anda
