Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan keputusan berupa persetujuan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 dilaksanakan secara elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
Koreksi Anda