Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penerbitan keputusan berupa persetujuan Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
