Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a jika berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi Suplemen Kesehatan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan terhadap: a. Izin Edar; b. Registrasi variasi minor dengan notifikasi; c. Registrasi variasi minor dengan persetujuan; d. Registrasi variasi mayor; e. Registrasi ulang; atau f. Registrasi khusus ekspor.
Koreksi Anda