Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a jika berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi Suplemen Kesehatan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keputusan terhadap:
a. Izin Edar;
b. Registrasi variasi minor dengan notifikasi;
c. Registrasi variasi minor dengan persetujuan;
d. Registrasi variasi mayor;
e. Registrasi ulang; atau
f. Registrasi khusus ekspor.
Koreksi Anda
