Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi Suplemen Kesehatan yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui pengajuan permohonan Registrasi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan; b. permintaan tambahan data; atau c. penolakan.
Koreksi Anda