Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi Suplemen Kesehatan yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui pengajuan permohonan Registrasi.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan;
b. permintaan tambahan data; atau
c. penolakan.
Koreksi Anda
