Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dalam mengajukan permohonan e-Registrasi Ulang harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. persetujuan Izin Edar dan Penandaan yang disetujui;
b. persetujuan variasi dan Penandaan terakhir yang disetujui;
c. formula produk;
d. surat pernyataan produk masih diproduksi dan diedarkan dengan menyatakan nomor bets terakhir yang diproduksi;
e. surat keterangan impor terakhir untuk Suplemen Kesehatan Impor;
f. surat penunjukan keagenan dan hak untuk melakukan Registrasi dari industri di negara asal yang masih berlaku; dan
g. hasil uji stabilitas berkala (real time) sampai dengan masa kedaluwarsa.
Koreksi Anda
