Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor Izin Edar Suplemen Kesehatan dinyatakan gugur apabila Suplemen Kesehatan yang telah berakhir masa berlaku Izin Edar oleh Pelaku Usaha tidak diajukan permohonan e-Registrasi ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (2) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan e- Registrasi Baru terhadap Suplemen Kesehatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda