Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat meminta klarifikasi kepada Pelaku Usaha melalui mekanisme dengar pendapat yang disampaikan secara tertulis.
(2) Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pelaku Usaha untuk pelaksanaan dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
