Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk sediaan yang diimpor; dan b. sertifikat Cara Pembuatan yang Baik diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang di negara asal. (2) Dalam hal Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cara Pembuatan yang Baik di bidang Pangan, Importir harus melampirkan dokumen Site Master File (SMF) dari produsen di negara asal. (3) Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki masa berlaku paling singkat 1 (satu) tahun pada saat Registrasi. (4) Dalam hal sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencantumkan masa berlaku, Pelaku Usaha harus melampirkan hasil inspeksi industri dari negara asal paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir. (5) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang di negara asal. (6) Petugas dapat melakukan pemeriksaan setempat terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda