Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan impor harus melampirkan Certificate of Free Sale atau Certificate of Pharmaceutical Product dengan ketentuan sebagai berikut: a. sertifikat yang masih berlaku; b. sertifikat diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah dari negara asal dilengkapi dengan surat keterangan penunjukkan dari otoritas pemerintah yang berwenang; dan c. sertifikat telah disahkan oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA setempat.
Koreksi Anda