Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suplemen Kesehatan impor dalam bentuk produk ruahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus diimpor oleh Importir yang memiliki: a. tanda pengenal sebagai Importir; b. badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan; dan c. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk sediaan produk. (2) Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan. (3) Dalam hal pemasukan Suplemen Kesehatan dalam bentuk produk ruahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a yang diimpor oleh badan usaha di bidang pemasaran, harus disertai perjanjian kerja sama dengan industri yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik.
Koreksi Anda