Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan Impor diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Suplemen Kesehatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. produk ruahan; atau b. produk jadi.
Koreksi Anda