Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a terdiri atas petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) KOMNAS Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dapat terdiri atas:
a. akademisi;
b. peneliti;
c. praktisi; dan
d. regulator yang karena keahlian dan pengalamannya diperlukan untuk memberikan saran, tanggapan dan masukan terhadap kriteria keamanan, manfaat dan mutu Suplemen Kesehatan untuk:
1. Registrasi Baru Kategori 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b; dan
2. Registrasi Variasi Mayor Kategori 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c.
(3) Tim Penilai dan KOMNAS Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
