Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh: a. Tim Penilai Keamanan, Manfaat, dan Mutu; dan/atau b. Komite Nasional Penilai Suplemen Kesehatan yang selanjutnya ditulis sebagai KOMNAS Penilai Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda