Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b meliputi evaluasi terhadap dokumen keamanan, manfaat, mutu dan Penandaan.
(2) Dokumen keamanan, manfaat, mutu dan Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang harus diserahkan oleh Pelaku Usaha terdiri atas:
a. surat keputusan hasil evaluasi pra Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a; dan
b. Dokumen Registrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
