Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan diterima pada tahap pra Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a berlaku paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk tahapan Registrasi. (3) Dalam hal permohonan pada tahap pra Registrasi diterima, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen Registrasi secara lengkap dan benar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika Pelaku Usaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus mengulang proses pengajuan Registrasi melalui pengajuan permohonan tahap pra Registrasi.
Koreksi Anda