Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan e-Registrasi baru terdiri atas: a. pra Registrasi; dan b. Registrasi. (2) Tahapan pra Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tahap pemeriksaan dan penilaian dokumen administrasi; b. pemeriksaan data formula; c. penentuan kategori; dan d. penentuan biaya Registrasi.
Koreksi Anda