Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Suplemen Kesehatan khusus ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi aspek keamanan, manfaat dan mutu; dan b. diproduksi dengan menerapkan Cara Pembuatan yang Baik yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Pelaku Usaha dapat melampirkan dokumen persetujuan dari negara tujuan.
Koreksi Anda