Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri khusus ekspor diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Pangan atau badan usaha di bidang pemasaran.
Koreksi Anda