Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 meliputi: a. Dokumen Administratif; b. Dokumen Keamanan, Manfaat dan Mutu; dan c. Dokumen Penandaan. (2) Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris. (3) Dokumen Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan rancangan kemasan yang akan diedarkan. (4) Keterangan paling sedikit yang wajib dicantumkan oleh Pelaku Usaha pada rancangan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda