Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha pemilik hak paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Pelaku Usaha yang ditunjuk oleh pemilik hak paten.
(2) Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
(3) Dalam hal permohonan Registrasi diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan dokumen pengalihan hak paten.
(4) Dokumen pengalihan hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paten.
Koreksi Anda
