Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf c paling sedikit harus memuat kesepakatan mengenai: a. masa berlaku kontrak; b. nama dan komposisi Suplemen Kesehatan yang dikontrakkan; dan c. tahapan pembuatan yang dilakukan oleh Penerima Kontrak. (2) Penerima Kontrak pembuatan Suplemen Kesehatan harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk sediaan yang dikontrakkan.
Koreksi Anda