Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin Industri Farmasi, IOT, UKOT atau Industri Pangan; dan
b. telah menerapkan Cara Pembuatan yang Baik yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Industri Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang membuat Suplemen Kesehatan wajib memperoleh surat rekomendasi telah menerapkan CPOTB.
Koreksi Anda
