Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin Industri Farmasi, IOT, UKOT atau Industri Pangan; dan b. telah menerapkan Cara Pembuatan yang Baik yang dibuktikan dengan sertifikat. (3) Industri Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang membuat Suplemen Kesehatan wajib memperoleh surat rekomendasi telah menerapkan CPOTB.
Koreksi Anda