Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suplemen Kesehatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri; b. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan kontrak; c. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan Lisensi; dan/atau d. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan paten.
Koreksi Anda