Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan evaluasi terhadap setiap pengajuan permohonan Registrasi yang telah diterima secara lengkap.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kriteria keamanan, manfaat, mutu, dan Penandaan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
