Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pelaku Usaha. (2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus: a. menyampaikan pemberitahuan perubahan data; atau b. mengajukan pendaftaran akun kembali.
Koreksi Anda