Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pelaku Usaha.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus:
a. menyampaikan pemberitahuan perubahan data;
atau
b. mengajukan pendaftaran akun kembali.
Koreksi Anda
