Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui subsite layanan daring e- registration Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat https://asrot.pom.go.id/asrot.
(2) Pelaku Usaha harus mengisi data Registrasi pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
(3) Pelaku Usaha harus menyerahkan dokumen pendukung data Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dilakukan verifikasi oleh Petugas.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen Registrasi dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha mendapatkan nama pengguna (user id) dan kata sandi (password).
Koreksi Anda
