Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran akun pada saat mengajukan permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan baru, Suplemen Kesehatan variasi, dan Suplemen Kesehatan ulang.
(2) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dengan pendaftaran akun perusahaan terlebih
dahulu.
(3) Pendaftaran akun perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (user id) dan kata sandi (password).
Koreksi Anda
